Rekrutmen Tenaga Terampil LKPP Oktober 2020
Rekrutmen.NET - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) berada di bawah
dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk
berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007
tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. adapun
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berawal
dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Publik sebagai unit kerja eselon II. Lembaga ini dibentuk
pada tahun 2005, unit kerja ini memiliki tugas dalam menyusun kebijakan
dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan
teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli
pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan memiliki semangat ingin
mewujudkan Indonesia yang lebih baik dan mengemuka harapan suapaya
proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan
efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha
yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya
dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangka meningkatkan mutu layanan sertifikasi kepada pemangku kepentingan, Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP melakukan pembenahan database Sertifikat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melihat kebutuhan ini, Direktorat Sertifikasi Profesi LKPP mengundang Saudara yang memiliki minat dan memenuhi syarat untuk mengisi lowongan Jasa Lainnya Tenaga Terampil Tahun Anggaran 2020 selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kualifikasi Tenaga Terampil:
a. Laki-laki/Perempuan;
b. Minimal SMA/SMK;
c. Memiliki pengalaman pekerjaan pengolahan data minimal 1 tahun;
d. Mampu mengoperasikan komputer.
Tata Cara Pengajuan Lamaran
1) Mengisi form lamaran dan mengunggah softcopy dokumen lamaran di laman
http://bit.ly/rekrutmenDSP2020 paling lambat 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB.
2) Softcopy dokumen lamaran yang diupload wajib dalam format .pdf atau image dengan kapasitas masing-masing file maksimal 10 MB, terdiri atas:
a. Surat Lamaran yang telah dibubuhi tanda tangan ditujukan kepada Pejabat
Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi;
b. Curriculum Vitae;
c. Kartu Tanda Penduduk;
d. Pas Foto berwarna;
e. Ijazah;
f. Transkrip Nilai;
g. Sertifikat Lain (jika ada)
3) Dokumen asli atau salinan dengan legalisir oleh pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum pada angka (2), wajib dibawa ketika pelamar diundang untuk hadir pada tahapan rekrutmen selanjutnya.
Lain-lain
1) Setiap pelamar bersedia untuk mengikuti seluruh proses tahapan rekrutmen di Jakarta atas biaya sendiri.
2) Apabila sampai dengan tanggal 28 Oktober 2020 tidak ada respon dari user (Direktorat
Sertifikasi Profesi), maka dapat disimpulkan pelamar tidak lanjut ke tahapan rekrutmen selanjutnya.
3) Apabila diterima, pelamar harus siap berkerja di Jakarta per tanggal 2 November 2020.
4) Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya. Harap berhati-hati terhadap penipuan yang
mengatasnamakan LKPP.