Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 Terbaru Bea Cukai Tahun 2024
Rekrutmen.NET - Sejak masa penjajahan belanda sekitar tahun 1800-an, Sabang telah dikenal sebagai Pelabuhan Persinggahan kapal-kapal besar serta kapal perang yang sedang berlayar. Pada masa tersebut pemerintah belanda yang sedang menjajah Negeri Indonesia pernah membuka pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan perniagaan yang dikelola oleh salah satu badan yang disebut “sabang maatschappij”. Memasuki masa perang dunia ke-2, tepatnya pada tahun 1942 yaitu masa pendudukan Jepang di Indonesia, Pelabuhan Sabang dijadikan sebagai Pelabuhan Militer yang mengakibatkan Pelabuhan Sabang mengalami kehancuran fisik. Oleh karena itu Pelabuhan Sabang tidak lagi digunakan sebagai pelabuhan perniagaan.
Pada Tahun 1985, Status Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditutup oleh pemerintah RI melalui UU no 10 tahun 1985Awal tahun 2000, Sabang kembali dicanangkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh Presiden Abdurrahman Wahid dengan diterbitkannya Inpres No.2 Tahun 2000, diterbitkannya UU No.2 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan diterbitkannya UU no.37 tahun 2000 tentang Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi pemerintah Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai.
Posisi:
Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN)
A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
1) Tenaga Administrasi
Formasi : 2 (dua) orang
Persyaratan Umum :
- Laki-laki/Perempuan;
- Pendidikan minimal SMA;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office;
- Berkelakuan Baik;
- Berpenampilan rapi, bersih, dan wangi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia antara 21 s.d. 30 tahun;
- Tinggi dan berat badan ideal;
- Ber-KTP dan berdomisili di Kota Medan;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pada instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak sedang menjadi anggota/ pengurus Partai Politik;
- Tidak sedang memiliki ikatan dengan instansi lain atau bersedia melepaskan ikatan dengan instansi lain jika diterima pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan;
- Dapat memenuhi jadwal kerja yang ditentukan yaitu setiap hari Senin s.d. Jumat pukul 07.30 s.d. 17.00 Wib jika diterima;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman kelulusan akhir dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
2) Cleaning Service (CS)
Formasi : 1 (satu) orang
Persyaratan Umum :
- Laki-laki/Perempuan;
- Pendidikan minimal SMA;
- Berkelakuan Baik;
- Diutamakan memiliki keahlian khusus dalam bidang pertamanan;
- Berpenampilan rapi, bersih, dan wangi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia antara 21 s.d. 35 tahun;
- Tinggi dan berat badan ideal;
- Ber-KTP dan berdomisili di Kota Medan;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pada instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak sedang menjadi anggota/ pengurus Partai Politik;
- Tidak sedang memiliki ikatan dengan instansi lain atau bersedia melepaskan ikatan dengan instansi lain jika diterima pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan;
- Dapat memenuhi jadwal kerja yang ditentukan yaitu setiap hari Senin s.d. Jumat pukul 07.00 s.d. 17.30 Wib jika diterima;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman kelulusan akhir dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
3) Petugas Keamanan Dalam
Formasi : 1 (satu) orang
Persyaratan Umum :
- Laki-laki;
- Pendidikan minimal SMA;
- Memiliki keahlian dan sertifikasi khusus dalam bidang pengamanan;
- Berkelakuan Baik;
- Berpenampilan rapi, bersih, dan wangi;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia antara 21 s.d. 30 tahun;
- Tinggi dan berat badan ideal;
- Ber-KTP dan berdomisili di Kota Medan;
- Diutamakan memiliki kemampuan bela diri;
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pada instansi pemerintah maupun swasta;
- Tidak sedang menjadi anggota/ pengurus Partai Politik;
- Tidak sedang memiliki ikatan dengan instansi lain atau bersedia melepaskan ikatan dengan instansi lain jika diterima pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan;
- Dapat memenuhi jadwal kerja yang ditentukan yaitu setiap hari Senin s.d. Jumat pukul 07.00 s.d. 17.30 Wib jika diterima;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal pengumuman kelulusan akhir dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Waktu pendaftaran 03 November s.d. 08 November 2023 pukul 16.00 WIB;
2. Pelamar mengirimkan lamaran secara elektronik melalui alamat email bpibmedan@gmail.com dengan subject email rekrutmenPPNPN_nama lengkap serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Scan berwarna surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan, yang diketik dan ditandatangani dengan pena warna biru dan diberi materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
- Scan berwarna e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP);
- Scan berwarna Ijazah;
- Scan berwarna dokumen persyaratan khusus;
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar berwarna merah;
- Scan berwarna Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Scan berwarna Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang mencantumkan tinggi dan berat badan;
- Scan berwarna Daftar Riwayat Hidup beserta keterangan pendukung seperti pengalaman kerja, penghargaan, dsb (jika ada).
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berhak untuk diangkat sebagai tenaga PPNPN dengan menandatangani kontrak kerja pada tanggal 02 Januari 2024 dan bekerja pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan terhitung mulai 02 Januari 2024.
KETENTUAN LAIN-LAIN:
- Berkas lamaran yang dikirim melalui jasa pengiriman/ kurir tidak akan diproses;
- Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;
- Apabila pelamar sudah ditetapkan sebagai PPNPN dan kemudian terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 2, Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan berhak untuk membatalkan penetapan PPNPN secara sepihak tanpa syarat;
- Seluruh proses seleksi PPNPN tidak dikenakan biaya;
- Proses penerimaan PPNPN dapat dibatalkan atau diberhentikan pada masa pendaftaran jika terdapat perubahan kebijakan Pemerintah atas penerimaan PPNPN;
- Segala keputusan panitia penerimaan PPNPN adalah bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Posting Komentar
0 Komentar
Silakan bertanya, gunakan kalimat yang jelas dan sopan.
Terima Kasih