Penerimaan Pegawai Ombudsman Republik Indonesia Besar-besaran - Rekrutmen Lowongan Kerja CPNS BUMN SMA D3 S1 2024
News Update
Loading...

11/10/2016

Penerimaan Pegawai Ombudsman Republik Indonesia Besar-besaran

Rekrutmen.NET - Jutaan peminat masyarakat Indonesia dalam memperutkan kursi pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota dan daerah bukan rahasia lagi, dari dulu ke dulu, dari sekarang hingga masa depan, saya rasa tidak ada yang bisa merubah hal ini. Tahun ini penerimaan CPNS secara resmi belum di umumkan oleh pemerintah kita, informasi resmi informasi CPNS bisa anda dapatkan melalui situs menpan.go.id. Kami menghimbau agar anda tidak percaya dengan berita-berita yang didapat diluar dari situs resmi pemerintah, bisa jadi itu tidak benar.berikut ini kami akan memberikan informasi penerimaan pegawai di Ombudsman Republik Indonesia (disingkat ORI) sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional merupakan lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik secara baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, disini termasuk oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tahun ini Ombudsman Republik Indonesia mengundang Putra dan Putri Indonesia yang berintegritas, cerdas, dan gigih untuk mengabdi dan membangun karier dan mengawal pelayanan publik bebas maladministrasi untuk mengisi formasi sebagai berikut :




Kepala Perwakilan Ombudsman RI
Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat jasmani dan rohani, Bebas dari Narkoba;
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral, kapabilitas, dan reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun per 9 November 2016;
  • Pendidikan paling rendah Sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  • Memiliki pengetahuan tentang Ombudsman dan pelayanan publik;
  • Tidak  pernah  dijatuhi  pidana  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurusdan/atau anggota Partai Politik dan profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan
  • Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media dan perguruan tinggi di masing-masing wilayah kantor Perwakilan Ombudsman.

Calon Asisten Ombudsman RI
Persyaratan:
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan YME;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bebas dari Narkoba;
  • Ckap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
  • Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 9 November 2016;
  • Pendidikan paling rendah Sarjana dengan IPK minimal 2,75 (perguruan tinggi terakreditasi A) atau 3,00 (perguruan tinggi lainnya), diutamakan Sarjana Hukum, Sarjana  Ilmu  Sosial  dan  Ilmu  Politik,  Sarjana  Administrasi  Negara,  Sarjana Statistika, Sarjana Akuntansi, Sarjana Psikologi, dan sarjana bidang lainnya;
  • Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Office; Tidak  pernah  dijatuhi  pidana  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  sudah mempunyai  kekuatan  hukum  tetap,  karena  melakukan  tindak  pidana  yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia tidak merangkap dalam Jabatan Negeri, pengurus dan/atau anggota Partai Politik, Advokat, serta profesi lainnya (antara lain: Dokter, Akuntan, Notaris, Pejabat Pembuat Akte Tanah); dan Diutamakan  yang  aktif  dan  memiliki  jaringan  di  pemerintahan,  organisasi kemasyarakatan,  lembaga swadaya  masyarakat,  media,  dan/atau  perguruan tinggi di wilayah masing-masing

Pendaftaran dimulai tanggal 9 s.d. 23 November 2016 dengan cara :
  • Berkas administrasi lengkap (hardcopy) dimasukkan dalam satu amplop dengan mencantumkan Kode Formasi (Kepala Perwakilan/Calon Asisten) yang dipilih di pojok kanan atas amplop ditulis dengan huruf Kapital, dan mencantumkan nama pelamar di pojok kiri atas amplop.

Dikirim melalui pos/jasa kurir atau dapat diantar langsung kepada Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-19 Lantai 5 Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan
12920, setiap hari kerja Pukul 09.00-16.00 WIB dan diterima paling lambat tanggal 23 November 2016. Berkas administrasi yang kami terima melewati batas waktu pendaftaran, tidak akan kami proses.



LAIN-LAIN
  1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap dan diterima sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
  2. Berkas administrasi yang tidak mencantumkan Kode Formasi yang dipilih pada pojok kanan atas dan nama pelamar di pojok kiri atas amplop, tidak akan diproses.
  3. Ujian Seleksi untuk Kepala Perwakilan dan Calon Asisten di Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur akan dilaksanakan di Jakarta. Ujian Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon
  4. Asisten di Perwakilan lainnya dilakukan di Ibukota Provinsi masing-masing.
  5. Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian seleksi menjadi tanggungan peserta.
  6. Panitia Seleksi Kepala Perwakilan dan Calon Asisten Ombudsman Republik Indonesia (Panitia Seleksi) tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta.
  7. Ombudsman Republik Indonesia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa  apapun oleh  oknum-oknum  yang  mengatasnamakan  Ombudsman  Republik Indonesia atau Panitia Seleksi.
  8. Bagi   peserta   yang   merasa   dirugikan   karena   adanya   pungutan   atau   tawaran sebagaimana butir 4, agar melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia.
  9. Setiap perkembangan informasi Seleksi ini disampaikan melalui website Ombudsman Republik Indonesia dengan alamat www.ombudsman.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta.
  10. Apabila di kemudian hari diketahui peserta telah memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi.
  11. Apabila di kemudian hari diketahui peserta mengkonsumsi zat adiktif (narkotika, obat- obatan terlarang, dan minuman keras), maka Ombudsman Republik Indonesia berhak membatalkan hasil seleksi.
  12. Lamaran   yang   dikirimkan   kepada   Ombudsman   Republik   Indonesia   sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
  13. Surat lamaran peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima Panitia
  14. Seleksi menjadi milik Panitia Seleksi dan tidak dapat diminta kembali.
  15. Keputusan Panitia Seleksi bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagi anda yang berminat dan ingin mendaftar, Silakan unduh berkas penting berikut, terdapat format berkas dan persyaratan kelengkapan berkas lamaran.
Pengumuman Resmi
Perhatian: Kami tidak pernah meminta biaya dalam bentuk apapun, Rekrutmen Lowongan Kerja Tidak dikenakan Biaya Apapun! GRATIS!

Comments
Harapan Kami
Semoga Kamu Cepat dapat Pekerjaan ya
Amin