Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) Tahun 2017

Rekrutmen.NET - Ada beberapa alasan yang membuat anda belum juga mendapat panggilan kerja,  padahal anda sudah mengirimkan lamaran ke banyak perusahaan, coba anda ingat kembali saat menyiapkan berkas lamaran, apakah ada yang kurang lengkap atau salah, mungkin saja pendidikan anda tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, keahlian dan pengalaman kerja belum memenuhi, berkas yang anda lampirkan belum lengkap, dll. coba anda pastikan pada saat mengirikan lamaran, pertama-tama yang harus anda lakukan adalah memperhatikan persyaratan, baik kualifikasi pendidikan, skill dan berkas. Anda wajib menyangupi seluruh persyaratan tersebut, tahap seleksi ini di sebut administrasi, jika anda tidak memenuhi maka anda tidak akan mendapatkan respon atau panggilan. Jadi, sebelum anda mengirimkan lamaran, silakan periksa teliti lamaran anda. Jangan lupa mencantumkan nomor telepon yang bisa di hubungi. Berikut ini kami akan berikan informasi lowongan kerja yang berasal dari kemendikbud, saat ini direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan sedang membuka lowongan CPNS tahun 2017, berikut informasi yang di butuhkan :


Berdasarkan dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran
2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut:

Unit Kerja Yang Mendapatkan Alokasi Formasi (Alokasi Penempatan) adalah sebagai berikut:
  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan 
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa h. Badan Penelitian dan Pengembangan







Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya dapat dilihat pada alamat website
http://cpns.kemdikbud.go.id.

Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap berikut:
  • Seleksi administrasi dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) SKD, dengan materi psikotes lanjutan (tes kemampuan berpikir lanjutan, tes kepribadian lanjutan, dan tes penilaian diri (self assessment)).
KRITERIA PELAMAR

1.  Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
  • Cumlaude/pujian adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude/pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkip nilai.
  • Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.
  • Putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang:
    • menamatkan pendidikan Sekolah Dasar atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat di wilayah Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir; atau
    • garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan surat akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP bapak (ayah kandung), dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa.
  • Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2.  Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.


PERSYARATAN PELAMAR

a.   Persyaratan Umum
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 September 2017 dan setinggi- tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2017.
  • Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan Obt terlarang. Surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku disampaikan pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
  • Berkelakuan  baik  dan  tidak  pernah  dihukum  penjara  atau  kurungan  berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
 Persyaratan Khusus
  • Bagi pelamar jenis formasi cumlaude/pujian berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
  • Bagi formasi S1:
    • Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
  • Bagi formasi S2:
    • Pelamar lulus S2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

Bagi pelamar jenis formasi umum, disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
  • Mendapatkan ijazah S1 atau S2 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi;
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan);
  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 paling rendah 3,0 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
Silakan lihat pengumuman resminya disini dan lihat lampirannya disini.
Rekrutmen CPNS tidak di pungut biaya sama sekali, Besih dan transparan.
Semoga informasi penerimaan CPNS kemdikbud ini bermanfaat.