Lowongan Kerja CPNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) 2018
Rekrutmen.NET - Lowongan Kerja CPNS - Jika nada diantara kalian yang memiliki passion yang
kuat ingin menjadi seorang wirausahawan, maka harus memiliki kehalian
dan modal yang cukup. Tapi sebagai pelaku bisnis, anda wajib memastikan
produk dan jasa yang ditawarkan agar bisa bersaing di antara kompetitor
yang menawarkan hal yang sama. Selain itu, masalah timing yang tepat
juga perlu menjadi pertimbangan. dari pengakuanmu sendiri, kalau anda
sudah dapat mengidentifikasi sejumlah potensi masalah seperti kurang
modal dan ilmu. Tidak ada salahnya kamu mencoba mencari pengalaman dan
pelajaran dengan bekerja di beberapa perusahaan terlebih dulu. tapi
harus perusahaan yang beroperasi padalini bisnis yang ingin kamu masuki
nanti agar kamu bisa belajar langsung mekanisme dari dalam, bebas
risiko di perusahaan tersebut, Kalau pun nanti kamu tidak menjalani
jalur bisnis tersebut, setidaknya kamu sudah mendapat tambahan koneksi,
modal, dan pengalaman yang akan memperkaya perjalanan kamu nanti.
Berikut ini kami akan memberikan informasi lowongan kerja CPNS BPPT.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada dibawah
koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan
penerapan teknologi.
Proses pembentukan BPPT bermula dari
gagasan Presiden RI ke-2, Soeharto kepada Prof Dr. Ing. B.J. Habibie
pada tanggal 28-Januari-1974.
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974
tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai
penasehat pemerintah di bidang advance teknologi dan teknologi
penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan
membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris
Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP
diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah
menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan
Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui
dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.
Berikut ini informasinya: