Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Anggota BAWASLU

Rekrutmen.NET - Wawancara menjadi bagian dari seleksi kerja dengan tujuan untuk dapat mengenal pelamar lebih jauh, biasa pewawancara memberikan pertanyaan seputar kehidupan pribadi, pengetahuan, pengalaman kerja, tujuan anda bekerja, dll. Secara tidak langsung juga kadang pewawancara membuat pertanyaan yang menjebak. Pada dasarnya pertanyaan yang diajukan tidaklah sulit, hanya saja terkadang ada pelamar yang menjawabnya terlalu panjang dan tidak jelas. anda tidak perlu susah-susah menjawab pertanyaan yang sederhana, jawablah dengan jujur dan benar. Pewawancara ingin mengenal diri anda yang sebenarnya. Hindari jawaban bohong saat wawancara, ini catatan penting untuk anda! karena sangat fatal akibatnya. Jelas memiliki sikap jujur lebih baik. Anda juga perlu mempelahari profil perusahaan, karena kadang ada pertanyaan yang menyangkut perusahaan, tentu persiapan lebih dini akan lebih baik dan agar anda lebih siap menghadapi wawancara. berikut ini kami akan berikan informasi lowongan yang berasal dari Bawaslu  ,Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 dan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di Provinsi jawa tengah, berikut ini informasi selengkapnya :




Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi jawa tengah adalah sebagai berikut:
  • Warga negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki       kemampuan       dan      keahlian       yang       berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah S-1;
  • Berdomisili    di    wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Tidak  pernah  menjadi  Tim  Kampanye  atau  sebutan  lainnya  yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
  • pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha   Milik   Negara/Badan   Usaha   Milik   Daerah   pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama penyelenggara Pemilu.

Mengajukan  surat  pendaftaran  yang ditunjukan   kepada  Tim  Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan dilampiri:
  • Fotokopi  Kartu   Tanda   Penduduk   Elektronik   (KTP-el)j Surat   Keterangan Kependudukan  dan  Kartu Keluarga (KK)yang masih berlaku;
  • Fotokopi Ijazah  pendidikan  terakhir  yang  sudah  disahkanj  dilegalisir  oleh instansi  yang  berwenang;
  • Pas  foto  warna terbaru  ukuran  4x6  sebanyak  5 (lima) lembar;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat  pernyataan   setia   kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang - Undang   Dasar   Negara  Republik   Indonesia   Tahun    1945,  dan    cita-cita Proklamasi  17 Agustus  1945;
  • Surat  keterangan   sehat  jasmani   dari   Rumah keterangan sehat rohani dari Rumah menyelenggarakan  kesehatan  jiwa;
  • Sakit  Pemerinta
  • Surat pernyataan  tidak pernah  menjadi anggota partai politik;
  • Surat  Pernyataan  telah mengundurkan   diri  jabatan  politik, jabatan  di pemerintahan,   dan   Badan  Usaha  Milik NegarajBadan   Usaha  Milik Daerah bagi      calon    yang    sedang    menduduki     jabatan     politik,    jabatan     di pemerintahan,   dan  Badan Usaha Milik NegarajBadan  Usaha Milik Daerah;
  •  Surat   pernyataan    tidak  pernah   menjadi   tim   kampanye   yang  berkaitan dengan  pemberian  dukungan   kepada  calon  presiden  dan   wakil presiden, anggota   DPR,  DPD,  dan    DPRD,  pasangan    calon   gubernur    dan    wakil gubernur,  bupati  dan  wakil bupati,  serta wali  kota  dan  wakil wali  kota  pada pemilihan  gubernur   dan   wakil  gubernur,   bupati   dan   wakil  bupati,   serta wali   kota    dan    wakil  wali   kota    dan    pemilu  lainnya   sekurang-kurangnya dalam waktu  5 (lima) tahun  pada   saat   mendaftarkan  diri. Surat  keterangan   dari   pengurus   partai  politik  bahwa  yang  bersangkutan tidak lagi  menjadi anggota partai  politik dalam jangka  waktu  5 (lima) tahun terakhir  bagi  yang pernah  menjadi pengurus  partai  politik;
  • Surat     keterangan     dari      Pengadilan     Negeri    setempat     bahwa    yang bersangkutan     tidak    pernah    dipidana    penjara    berdasarkan     putusan pengadilan    yang   telah    mempunyai    kekuatan     hukum    tetap    karena melakukan   tindak  pidana  yang  diancam  dengan  pidana  penjara   5  (lima) tahun  atau   lebih;
  • Surat  pernyataan  bersedia bekerja penuh  waktu;
  • Surat   pernyataan    kesediaan    untuk    tidak   menduduki    jabatan    politik, jabatan   di   pemerintahan    dan    Badan  Usaha  Milik NegarajBadan   Usaha Milik Daerah selama mas a keanggotaan  apabila terpilih;
  • Surat     pemyataan    tidak    berada   dalam   satu    ikatan   perkawinan    dengan sesama  penyelenggara  pemilu.
Bagi kalian yang memenuhi syarat dan berminat, silakan kirimkan lamaran anda ke :
Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur
Gedung Graha Pena Lt. 7 No.701
Jl. Ahmad Yani No. 88 Surabaya.
Catatan :
  • Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar.
  • Dokumen lamarna dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
  • Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur (Penambahan) dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur atau melalui laman bawaslu.go.id atau jatim.bawaslu.go.id
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 02 s/d 11 Mei 2018 pukul 08.00 – 17.00 WIB.
  • Rekrutmen tidak dipungut biaya.
  • Sumber